WAWASAN ISLAM

By at 12 February, 2009, 1:51 am

Islam dan
Kaji Ulang Demokrasi

Momon  Sudarma
Penulis adalah Dosen Sosiologi  AKPER/AKBID ‘Aisyiyah Bandung.

Tidak bisa diingkari, praktik politik umat Islam saat ini sangat beragam.  Antar-daerah, baik karena perbe- daan situasi sosial-politik maupun tahap perkembangan ekonomi dan dominasi karakter pemahaman agama Islam tertentu, menyebabkan lahirnya perilaku politik umat yang beragam. John L. Esposito (2002) memberikan penjelasan ilmiah, keliru bila ada pandangan bahwa Islam itu dianggap hanya ada satu warna; dan menyamakan antara perilaku kelompok Islam tertentu dengan wajah Islam secara keseluruhan merupakan satu kesalahan fatal dalam memahami fenomena Islam di dunia saat  ini.

Sikap kritis yang ditunjukkan tersebut, merupakan sebuah reaksi terhadap pandangan stereotip Dunia Barat dalam memandang Islam. Walaupun sesungguhnya, sikap stereotip ini pun tampak pula pada masyarakat Islam ketika memandang Barat atau memandang demokrasi.
Pada sisi lain, keanekaragaman perilaku keberagamaan umat Islam ini perlu diposisikan sebagai satu keniscayaan dari adanya penghargaan Islam terhadap kedaulatan nalar (aqal) dalam melakukan interpretasi atau apresiasi terhadap sumber-sumber hukum Islam. Karena adanya penghargaan yang tinggi terhadap posisi nalar dan produk ijtihad, maka lahirnya keanekaragaman pemahaman agama menjadi satu hal yang nyata.
Dengan kata lain, pengakuan terhadap aqal dan penghormatan yang tinggi terhadap produk ijtihad merupakan indikasi nyata adanya pengakuan Islam terhadap semangat demokrasi. Terkait dengan hal ini, akan kita lihat bagaimana Islam memberikan arahan positif dalam  pengembangan nilai-nilai demokrasi.

Kaji Ulang
Mengenai nilai-nilai demokrasi Islam ini bisa kita kaji ulang dalam tiga level analisis. Pertama, level individu, khususnya melihat pengakuan Islam terhadap nalar. Kedua, level sosialisasi, khususnya dalam konteks dakwah Islam. Ketiga,  yaitu level komunitas atau pembentukan masyarakat Islam dan masyarakat dunia.
Pada level yang pertama (level individu), demokrasi Islam tampak jelas dalam konteks pengakuannya terhadap nalar (aqal) manusia. Banyak indikasi yang menunjukkan tingginya penghargaan Islam terhadap potensi manusia yang istimewa ini. Mulai dari wahyu yang pertama turun, yaitu perintah membaca (iqra’), tingginya frekuensi ayat al-Qur’an yang menyuruh manusia untuk menggunakan akal, pikiran atau pemahaman, sampai pada tingginya apresiasi Islam terhadap produk ijtihad.
Sebagaimana dimaklumi bahwa Rasulullah Muhammad saw memberikan penjelasan terhadap pelaku ijtihad. Bila hasil ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala; sedangkan bila  salah, maka dia mendapatkan satu pahala. Pahala yang didapatkannya itu adalah pahala kesungguhannya dalam memanfaatkan anugerah Ilahi, menggunakan akal-pikirannya. Bila dicermati dengan seksama, sabda Rasulullah Muhammad saw tersebut jelas-jelas memberikan sebuah arahan yang positif-konstruktif  bagi umat Islam untuk senantiasa menggunakan nalarnya dalam memproduksi karya intelektual. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi produktivitas berpikir.
Pada konteks inilah, lahirnya pemikiran-pemikiran alternatif merupakan bagian penting dari tradisi demokrasi-intelektual dalam Islam. Tidak mengherankan, kendati ada perbedaan hasil akhir dari pemikiran hukum Islam (fiqh), Imam Syafi’i (juga imam madzhab lainnya) mampu bersifat terbuka dan demokratis dalam berhadapan dengan hasil pemikiran imam madzhab yang lainnya. Para imam madzhab itu telah mampu menunjukkan kedewasaan beragama, dan kematangan dalam membangun demokrasi-intelektual.
Level kedua, demokrasi Islam dalam konteks dakwah. Analisis ini akan melihat sejumlah prinsip yang terkait dengan prinsip dasar dalam melaksanakan dakwah Islam. Acuan analisis kita saat ini, yaitu nilai dasar Islam untuk  membangun sikap demokrasi dalam pendidikan atau demokrasi dalam dakwah.
Melalui lisan Rasulullah Muhammad saw, Allah SwT memberi rambu-rambu normatif bagi umat Islam. Ketika seseorang mau melakukan promosi agama dan edukasi keagamaan (dakwah) perlu mengedepankan tiga model utama, yakni keteladanan (hikmah), pendidikan (mauidzah), pewacanaan atas diskursus (mujadalah) (Q.s. an-Nahl: 125). Ayat ini, selain sering digunakan dalam konteks pendidikan dalam ruangan (in door) atau dalam kelas, juga diterapkan dalam konteks pendidikan di luar ruangan.
Dalam proses implementasinya, sesungguhnya di luar tiga hal yang dikemukakan tersebut, ada prinsip penting yang melandasi ketiga proses tadi,  yaitu pengedepanan nilai hasanah (billati hiya ahsan). Tampaknya, masyarakat Islam Indonesia, khususnya yang berada pada wilayah gerakan dakwah, telah memahami ketiga model dakwah (hikmah, mauidzah, mujadalah)  tersebut dengan baik. Namun,  indikator utama dari penerapan pendekatan tersebut, yaitu ke-hasanah-an, belum tampak dengan sempurna, sehingga hal yang terjadi adalah adanya keanekaragaman  gaya atau perilaku dakwah yang dilakukan umat Islam. Padahal, bila dicermati dengan baik sesungguhnya sifat hasanah itulah yang menjadi karakter utama gerakan dakwah Islam, baik masa lalu maupun masa kini. Dalam Kamus Al-Munawwir  (1997:264) kata ahsan mengandung makna “menjadikan lebih baik, memperbaiki atau mempercantik”. Oleh karena itu, billati hiya ahsan dapat diartikan sebuah proses pendidikan, sehingga dapat mengarah pada usaha perbaikan atau menjadikan sesuatu lebih baik. Dakwah Islam tidak boleh menjadikan sesuatu menjadi lebih buruk atau berdampak buruk. Dakwah Islam adalah sebuah dakwah konstruktif untuk membangun tatanan masyarakat agar lebih cantik, lebih baik atau lebih beradab.

Level Ketiga
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas sudah bahwa keunikan sifat dakwah Islam—yaitu kehasanahan—merupakan indikator penting bagi setiap aktivis Muslim. Karena, bila tidak sadar terhadap pentingnya nilai ini, alih-alih dakwah Islam mampu mengarah pada usaha perbaikan peradaban umat, hal yang terjadi malah sesuatu yang sebaliknya yaitu melahirkan efek buruk, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat. Hal ini terjadi, karena nilai-nilai kesantunan dalam melakukan tindakan diabaikan.
Uraian ini pun mengantarkan kita pada sebuah kesimpulan, bahwa Islam memberikan sebuah ruang yang sehat dan kondusif untuk berkembangnya proses pendidikan dan dakwah yang demokratis. Kesimpulan ini relevan dengan makna-dasar dari Q.s. [2]: 256, yang menyatakan bahwa “tidak ada paksaan dalam agama”. Dengan makna lain, Islam lebih mementingkan pada ketulusan dan kesadaran diri dalam menjalankan sebuah nilai agama. Sekali lagi, dapat dikatakan bahwa Islam mampu  menunjukkan prinsip asasi dalam mengembangkan demokrasi dakwah atau demokrasi pendidikan agama.
Kemudian level ketiga, yaitu demokrasi Islam dalam proses penataan masyarakat, bisa dibaca mayarakat Madinah adalah tipologi akhir dari masyarakat Islam. Namun, sering dilupakan banyak pihak, bahwa masyarakat Madinah waktu itu bukanlah masyarakat yang homogen. Masyarakat madinah waktu itu adalah masyarakat yang heterogen. Dari kondisi heterogen itu, Islam di bawah pimpinan Rasulullah Muhammad saw membangun sebuah peradaban berbasis pada hukum-konvensi-kolektif.
Piagam Madinah merupakan landasan hidup bersama dalam masyarakat Islam awal. Peristiwa sejarah penting ini memberikan penegasan bahwa “perjanjian politik yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw sejak 13 abad silam,  ternyata telah menjamin kemerdekaan beragama dan berpikir serta hak-hak kehormatan jiwa dan harta golongan bukan muslim. Perjanjian yang dibuat oleh Muhammad saw ini merupakan peristiwa yang baru dalam dunia politik dan peradaban, sebab waktu itu di pelbagai pelosok bumi masih berlaku penindasan  dan perampasan hak-hak asasi manusia.
Disebabkan perjanjian yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw dengan kaum Yahudi dan perjanjian-perjanjian lainnya, maka kota Madinah menjadi sebuah kota suci atau ’madinatul haram’ dengan arti kata yang sebenar-benarnya. Setiap penduduk mempunyai tanggung jawab dan memikul kewajiban bersama untuk menyelenggarakan keamanan, dan guna membela serta me-mertahankan terhadap setiap serangan musuh dari mana pun datangnya.
Masyarakat  madinah benar-benar merupakan masyarakat yang mencerminkan nama kotanya. Kata madinah satu akar kata dengan tamadun atau peradaban. Dengan kata lain, kota Madinah adalah sebuah kota peradaban yang tumbuh berkembang berlandaskan pada konstitusi yang dibangun dan disepakati bersama. Masyarakat Islam Madinah pada waktu itu bukan hanya telah melek-agama (kesadaran spiritual yang tinggi), namun mampu menunjukkan sikap melek hukum, melek konstitusi atau melek keadaban. Hal terakhir ini ditunjukkan dengan adanya kesadaran untuk menjunjung hasil kesepakatan bersama (baca: Piagam Madinah) sebagai konstitusi-kolektif dalam menata masyarakat pada waktu itu.
Dapat disimpulkan bahwa, sejarah peradaban Islam telah mampu menunjukkan hasil gemilang dalam membangun masyarakat demokratis, humanis dan berkeadaban yang adi luhung. Hanya saja, mungkin orang bertanya, mengapa sikap demokratis ini kemudian (seolah-olah) hilang dalam  pola pikir dan perilaku umat Islam saat ini?
Realitas minimnya sikap demokratis pada sejumlah negara Islam, menurut John L. Esposito (2002:173-174) lebih disebabkan oleh dinamika sosial-politik yang berkembang di lingkungan masyarakat dimaksud, daripada dikaitkan dengan karakter Islam itu sendiri. Ketidakdemokratisan itu bukan disebabkan oleh karakter Islam, namun lebih disebabkan oleh lingkungan sosial-politik atau sejarah masyarakat penganut Islam di komunitasnya itu sendiri.
Karena, karakter lingkungan, dan pengalaman sejarah, serta traumanya terhadap masa penjajahan dulu, kemudian menyebabkan munculnya sikap anti-pati terhadap nilai-nilai budaya dari luar. Ujung dari sikap ini adalah munculnya sikap yang tidak demokratis di lingkungan masyarakat Islam.  Berdasarkan catatan kritis ini, ada satu kebutuhan mendesak bagi kita semua. Kebutuhan yang dimaksudkan itu yaitu kebutuhan untuk melakukan kritik nalar terhadap nalar keagamaan kita saat ini. Hal ini sangat penting, karena ternyata apa yang dimaksudkan dengan spirit demokrasi, yaitu menjunjung kedaulatan manusia dan kemanusiaan, merupakan sesuatu hal yang diakui dan dijunjung oleh Islam.
Islam dan demokrasi sesungguhnya bukan sesuatu yang berbeda, namun tidak pula bisa disetarakan. Islam adalah sebuah prinsip nilai adi luhung dalam membangun komunikasi komprehensif, baik dalam konteks kemanusiaan, maupun lingkungan dan peribadahan (hablum minallah).
Sedangkan, demokrasi adalah prinsip hdiup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kendati demikian, pada konteks yang terakhir itulah, Islam dan demokrasi memiliki peranan yang sama pentingnya dalam membangun masyarakat madani di Indonesia.•

Categories : FEBRUARI 2009 | SM 03-09


No comments yet.

Sorry, the comment form is closed at this time.